Post ini saya buat khusus bagi mereka yang ingin mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Saya mendapatkan informasi ini dari Pusat Penerjemahan Bahasa Universitas Indonesia. Mudah-mudahan bisa membantu bagi rekan-rekan yang membutuhkannya.
UJIAN KUALIFIKASI PENERJEMAH
TAHUN 2006
PETUNJUK BAGI CALON PESERTA
1. Pendaftaran: tanggal 26 September s/d
2. Syarat-syarat pendaftaran:
a) Mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP Jabodetabek (Berkewarganegaraan
4. Pasfoto ukuran 4x6 (per-bahasa - 2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
b) Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
- Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan
- Menulis
Bapak Gubernur KDKI
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X
- Menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.
c) Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke nomor rekening BNI’46: 6700289 (pembayaran dimulai tanggal 26 September s/d
d) Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas
3. Tempat pendaftaran : Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI
Jl. Salemba Raya No.4 Jakarta 10430
Telepon: (021) 31902112 – Faks: (021) 3155941
4. Tempat Pembayaran : BNI’46 Cabang UI Salemba/Depok
Nama Pemilik : Pusat Penerjemahan
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia
(PP FIB UI)
Nomor Rekening : 6700289
5. Tempat Ujian : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Kampus Depok
Telepon 7270009, 7863528, 7863529, Fax. 7270038
6. Waktu Ujian: Sabtu,
Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB (untuk bahasa Asing ke bahasa
Pukul 13.00 s/d 16.00 WIB (untuk bahasa Indonesia ke bahasa Asing)
7. Biaya :
( 1 ) Arab -- Indonesia Rp. 300.000,-
( 2 ) Belanda -- Indonesia Rp. 300.000,-
( 3 ) Cina -- Indonesia Rp. 300.000,-
( 4 ) Inggris --
( 5 ) Jepang --
( 6 ) Jerman --
( 7 ) Prancis --
( 8 ) Indonesia -- Arab Rp. 350.000,-
( 9 ) Indonesia -- Belanda Rp. 350.000,-
( 10 ) Indonesia -- Cina Rp. 350.000,-
( 11 )
( 12 )
( 13 )
( 14 )
8. Jenis Teks yang diujikan
· Teks Hukum (misalnya: Surat Perjanjian, Peraturan Undang-undang, Anggaran Dasar)
· Teks Ilmiah (misalnya: Fisika, Kimia, Biologi, Kedokteran, Mesin, Manajemen, Ekonomi, Perdagangan, Perbankan, Keuangan/pajak )
· Teks Umum (misalnya: Jurnalistik, Tulisan Populer, Politik, Pariwisata, Kebudayaan)
9. Ketentuan pada waktu ujian :
- Membawa kartu tanda peserta dan KTP Asli.
- Diperbolehkan menggunakan kamus
- Diperbolehkan menggunakan komputer/Laptop, notebook
- Panitia tidak menjamin adanya baik sumber listrik maupun printer
- Tidak diperkenankan menggunakan mesin tik manual
- Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian
10. Syarat Kelulusan :
- Memperoleh nilai paling rendah 65
- Sertifikat :
Kepada mereka yang lulus diberikan sertifikat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Sertifikat A bagi yang mendapatkan nilai 80 -- 100
Sertifikat B bagi yang mendapatkan nilai 70 -- 79
Sertifikat C bagi yang mendapatkan nilai 65 --69
11. Syarat untuk memperoleh SK. Gubernur DKI Jakarta :
SK. Gubernur tentang Penerjemah Bersumpah hanya diberikan kepada mereka yang memperoleh nilai A untuk penerjemahan Teks Hukum.
12. Hasil ujian diumumkan di Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya 4,
5 comments:
terima kasih atas informasinya.
saya punya pertanyaan. apakah peserta ujian harus berdomisili di jabodetabek?
Fery Andriansyah
apabila berkenan mohon kirim jawabannya ke fery_andrian84@yahoo.com
sekali lagi terima kasih
fery andriansyah
Sepertinya tidak harus berdomisili di JABOTABEK... yang penting punya KTP JABOTABEK. Tapi kalau mau lebih jelas, silakan telpon ke alamat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI yang ada di tulisan saya.Trims.
tesnya menerjemahkan dari Arab ke Indonesia saja, apa dari Indonesia ke Arab juga? mohon penjelasannya. terima kasih
Tesnya menerjemahkan dari Arab ke Indonesia saja, apa dengan Indonesia ke Arab? mohon penjelasannya. Terima Kasih
Post a Comment